Kloning dan khususnya kloning manusia merupakan salah satu masalah kontemporer. Karena itu masalah ini tidak disebutkan hukumnya dalam ayat-ayat dan riwayat. Akan tetapi para alim dan fakih (juris) Syiah dengan memanfaatkan metode ijtihad atas ayat-ayat dan hadis-hadis, mereka mengemukakan pandangan-pandangan dalam masalah ini. Dewasa ini terdapat beberapa pandangan di kalangan fukaha Syiah dalam masalah ini:
1. Sebagian pada dasarnya memandang boleh kloning
2. Sebagian lainnya memandang boleh hanya pada tataran personal dan terbatas.
3. Kelompok ketiga memandang haram inti persoalan ini sebagai hukum primer.